Affifudin Dipecat Tanpa Proses Hukum Akibat Keluhan THR, Dipaksa Menyelesaikan Masalah Tanpa Bantuan Pengacara

Indonesia, sebuah negara dengan hukum yang seharusnya melindungi hak-hak pekerja, kini dikejutkan oleh kasus pemecatan seorang pekerja bernama Afifudin tanpa proses hukum yang jelas. Afifudin, yang bekerja di PT Asia Tex, mendapat nasib malang ini setelah mempertanyakan nilai Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan perusahaan kepada dirinya.
Afifudin Dipecat Tanpa Proses Hukum
Afifudin, seorang pekerja yang bekerja dengan setia di PT Asia Tex, mendadak berada dalam sorotan publik pasca pemecatannya yang terkesan sepihak oleh perusahaan. Pemicu pemecatan ini adalah ketidakpuasan Afifudin terhadap besaran THR yang diterimanya. Ironisnya, bukannya mendapatkan penjelasan atau solusi, Afifudin justru harus menerima pemecatan sepihak tanpa mendapatkan haknya berupa THR.
Proses Mediasi yang Tidak Adil
Setiawan Jhodi Fakhar, pengacara yang mendampingi Afifudin, mengungkapkan bahwa mereka telah berusaha melakukan mediasi di Dinas Tenaga Kerja. Namun hasilnya jauh dari harapan. Mereka justru diarahkan untuk mencapai kesepakatan damai tanpa kejelasan hukum yang adil.
“Kami merasa diperlakukan tidak adil. Klien kami seharusnya mendapatkan haknya, namun malah dipaksa untuk berdamai,” ujar Santri Lowyer, rekan Setiawan dalam penanganan kasus ini.
HRD PT Asia Tex Berusaha Membujuk Afifudin
Yang lebih mengejutkan lagi, HRD PT Asia Tex berusaha menghubungi Afifudin secara pribadi lewat pesan WhatsApp. Mereka meminta Afifudin untuk mencapai kesepakatan damai tanpa kehadiran pengacaranya.
“Sebagai kuasa hukum, kami seharusnya berhak mendampingi Afifudin. Namun kenyataannya, kami dilarang untuk ikut serta. Ini sangat tidak adil,” tandas Setiawan Jhodi Fakhar.
Advokat Dikucilkan
Menurut Setiawan, advokat seharusnya diberikan hak untuk memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Namun dalam kasus ini, peran mereka sebagai advokat justru dikucilkan oleh PT Asia Tex.
“Ini di luar pengadilan dan ini adalah hak hukum yang dilindungi oleh undang-undang. Kami seharusnya berhak mendampingi,” tegas Setiawan.
Perjuangan Untuk Mendapatkan Hak Afifudin
Santri Lowyer menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti sampai di sini. Mereka tidak akan membiarkan klien mereka diserahkan ke dalam kandang gajah. Pihaknya akan terus berjuang untuk mendapatkan hak-hak Afifudin yang telah dirampas oleh PT Asia Tex.
“Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan hak-hak Afifudin yang telah dirampas oleh PT Asia Tex,” pungkas Santri Lowyer.