slot depo 10k

HukrimKajati SumutKejari KaroKomisi III DPR RINasionalU T A M A

Kajati Sumut Harli Siregar Minta Maaf kepada Komisi III DPR dengan Tindakan Simpatik

Jakarta – Sikap empati dan kepedulian yang tinggi ditunjukkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar SH MH. Beliau secara resmi meminta maaf kepada Komisi III DPR RI terkait kegaduhan yang disebabkan oleh beberapa jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Permintaan maaf ini berkaitan dengan penanganan kasus yang melibatkan terdakwa Amsal Christy Sitepu, yang dituduh melakukan korupsi dalam proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo.

Rapat Dengar Pendapat Umum

Dalam kesempatan ini, Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR RI. Ia didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo, Danke Rajagukguk, serta sejumlah jaksa dan Amsal Christy Sitepu bersama pengacaranya. Rapat ini bertujuan untuk menanggapi isu yang beredar dan memberikan klarifikasi mengenai situasi yang terjadi.

RDPU berlangsung di ruang Komisi III DPR RI pada tanggal 2 April 2026, dan dipimpin oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman. Dalam forum ini, berbagai pandangan dan masukan disampaikan oleh anggota Komisi III terkait penanganan kasus yang sedang berlangsung.

Pernyataan Permohonan Maaf

Dr. Harli Siregar menyampaikan, “Kami mengucapkan permohonan maaf kepada DPR RI karena mungkin hal ini telah menciptakan kegaduhan dan menciptakan suasana yang tidak kondusif.” Pernyataan ini menunjukkan komitmen Kajati untuk menjaga hubungan baik dengan lembaga legislatif serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Selain itu, Kajari Karo, Danke Rajagukguk, juga menyampaikan permintaan maaf yang serupa. Ia mengapresiasi masukan dari Komisi III yang dianggap penting untuk perbaikan dalam penanganan kasus di masa depan.

Tindakan Proaktif Kejaksaan

Dalam penjelasannya, Kajati Sumut Harli Siregar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk merespons secara proaktif setiap dugaan perintangan dalam penanganan perkara hukum. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.

Beliau, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapuspenkum Kejaksaan Agung, menekankan bahwa setiap koreksi yang disampaikan oleh Komisi III DPR RI akan dicatat dan dijadikan sebagai acuan untuk perbaikan di masa depan. “Rekomendasi dari Komisi III akan kami sampaikan kepada pimpinan dan jika itu menjadi wilayah kewenangan kami, maka kami akan mengambil tindakan yang diperlukan,” jelasnya.

Hubungan Baik dengan Komisi III

Harli Siregar menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan melalui dialog intensif, memperkuat kemitraan antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Komisi III DPR RI. Ia menambahkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi hukum harus dijunjung tinggi dan dijaga dengan integritas.

Meski demikian, beliau juga menghormati putusan hakim dan tidak ingin memperpanjang masalah ini untuk menghindari polemik di masyarakat. “Kami menghormati setiap keputusan hukum yang diambil, dan kami tidak ingin menambah masalah yang sudah ada,” ungkapnya.

Vonis Bebas Amsal Christy Sitepu

Sebelumnya, Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo, telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Hakim, Yusafrihardi Girsang, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan. Dengan begitu, Amsal dibebaskan dari semua dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo.

Vonis bebas ini juga sekaligus memulihkan hak-hak dan kedudukan Amsal yang sebelumnya terancam akibat tuntutan hukuman penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp50 juta yang disertai dengan ancaman subsider tiga bulan kurungan.

Implikasi dari Putusan Hakim

Selain itu, Amsal juga diperintahkan untuk membayar pengganti kerugian keuangan negara yang diperkirakan sekitar Rp202,2 juta, di mana jika tidak dibayar, ia terancam hukuman satu tahun penjara. Hakim Yusafrihardi menyatakan, “Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.” Keputusan ini menandai akhir dari proses hukum yang menimpa Amsal.

Dengan adanya permohonan maaf dari Kajati Sumut dan Kajari Karo, diharapkan situasi ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Tindakan ini mencerminkan komitmen institusi kejaksaan dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan.

Kesimpulan

Permintaan maaf yang disampaikan oleh Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, mencerminkan kesadaran akan pentingnya menjaga integritas lembaga hukum. Dengan menghormati proses hukum dan keputusan pengadilan, diharapkan hubungan antara Kejaksaan dan DPR dapat terus diperkuat, demi terciptanya keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

Related Articles

Back to top button