Kejati Kaltim Sita Rp 214 Miliar dalam Kasus Korupsi Tambang PT JMB Group

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan komitmen yang kuat dalam menanggulangi praktik korupsi di sektor pertambangan. Di bawah kepemimpinan Dr. Supardi SH MH, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, tim penyidik tindak pidana khusus berhasil menyita dana mencapai lebih dari Rp 214 miliar. Tindakan ini mencerminkan upaya serius dalam memberantas korupsi, terutama terkait dengan kasus yang melibatkan PT Jambayan Muara Bara (PT JMB) yang diduga terlibat dalam penambangan ilegal.
Penyitaan Harta dan Barang Mewah
Selain menyita uang tunai dalam jumlah besar, tim penyidik juga berhasil mengamankan berbagai barang mewah, termasuk perhiasan dan kendaraan, yang totalnya diperkirakan bernilai miliaran rupiah. Ini merupakan langkah penting dalam menangani korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama dalam konteks penambangan yang melanggar hukum tersebut.
Nilai Penyitaan yang Signifikan
Penyitaan yang dilakukan oleh Kejati Kaltim merupakan bagian dari upaya untuk meminimalisir kerugian finansial negara yang diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah. Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Kamis (26/03/2026) di Samarinda, Kajati Kaltim, Dr. Supardi, mengungkapkan pentingnya tindakan ini dalam menjaga integritas keuangan negara.
Detail Penyitaan Uang Asing
Rincian tentang uang yang disita juga cukup mencolok, termasuk mata uang asing yang beragam. Beberapa di antaranya adalah:
- $ 12.900 USD
- $ 90.125 USD
- $ 11.909 SGD
- $ 4.280 AUD
- € 600 EUR
Selain itu, terdapat juga uang dalam bentuk Ringgit Malaysia, Dolar Hongkong, Won Korea, dan Yuan Tiongkok, yang semakin menegaskan skala operasi yang dilakukan oleh PT JMB dalam konteks penambangan ilegal.
Barang Mewah dan Kendaraan yang Disita
Tim penyidik juga mencatat penyitaan sejumlah barang mewah, termasuk tas-tas bermerek terkenal dan kendaraan operasional. Toni Yuswanto, Kasipenkum Kejati Kaltim, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai barang-barang yang berhasil diamankan.
Daftar Tas Mewah yang Disita
Beberapa tas mewah yang disita mencakup merek-merek terkenal seperti:
- Tory Burch
- Chanel
- Louis Vuitton
- Gucci
- Jimmy Choo
Pengamanan barang-barang ini menunjukkan komitmen Kejati Kaltim dalam menindak tegas setiap bentuk korupsi yang melibatkan sumber daya negara.
Kendaraan Berharga dalam Penyitaan
Selain tas, beberapa kendaraan juga berhasil disita, antara lain:
- Hyundai Ioniq 6 EV 4×4 AT Tahun 2023, Plat B 603 GN atas nama Netty Herawati Tansil.
- Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Tahun 2016, Plat Nomor B 1909 SJP atas nama Ir. Dany Aswin.
- LEXUS Tahun 2012, Plat KT 888 OO atas nama PT Anugerah Bara Kaltim.
- Hyundai Creta Prime 1.5 (4×2) A/T KT 1284 ID atas nama Budiono Tanbun.
Penyitaan kendaraan-kendaraan ini menambah bukti bahwa korupsi dalam sektor pertambangan dapat mengakibatkan akumulasi harta yang tidak sah.
Proses Hukum terhadap Tersangka
Dalam kasus ini, Kejati Kaltim telah menetapkan enam orang tersangka, termasuk seorang direktur dari tiga perusahaan yang terlibat dalam grup Jembayan Muara Bara. Penambangan yang dilakukan oleh PT JMB dan rekan-rekannya sudah berlangsung sejak tahun 2001 hingga 2007 tanpa izin resmi dari pihak yang berwenang.
Identitas dan Tindakan Hukum Tersangka
Para tersangka, di antaranya BT, yang merupakan direktur utama dari PT JMB, menghadapi tuduhan berat terkait penambangan ilegal di lahan yang seharusnya digunakan untuk program transmigrasi. Kejati Kaltim juga menangkap BH dan ADR, yang masing-masing menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi di Kabupaten Kutai Kartanegara pada periode yang berbeda.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka akan dihadapkan pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk:
- Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan Kejati Kaltim dalam menangani kasus-kasus korupsi yang telah merugikan negara.
Dampak Penambangan Ilegal
Penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT JMB di lahan transmigrasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan infrastruktur yang telah dibangun untuk kepentingan masyarakat. Lahan pertanian dan fasilitas umum yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat transmigrasi telah hancur akibat tindakan korupsi ini.
Kerugian Sosial dan Ekonomi
Akibat dari praktik penambangan tersebut, ratusan rumah dan lahan pertanian yang telah dikembangkan oleh Kementerian Transmigrasi menjadi rusak. Hal ini jelas merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program transmigrasi tersebut.
Dengan demikian, penyitaan yang dilakukan oleh Kejati Kaltim terhadap PT JMB dan pihak-pihak terkait merupakan langkah krusial dalam upaya menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara akibat korupsi di sektor pertambangan. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya agar tidak terlibat dalam praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.

