Sosialisasi Perda: Zulkarnaen Tegaskan Warga Untuk Tidak Membakar Sampah
Masalah pengelolaan sampah di kota-kota besar, termasuk Medan, menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat. Dalam upaya mengatasi tantangan ini, sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan kesadaran publik. Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Zulkarnaen SKM, menekankan perlunya kesadaran masyarakat untuk tidak sembarangan membakar sampah, terutama di musim kemarau yang rawan kebakaran. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan benar.
Sosialisasi Perda tentang Pengelolaan Sampah
Pada tanggal 11 April 2026, di kawasan Jalan Bandar Baru, Kelurahan Sidodadi, Zulkarnaen menyampaikan imbauan tersebut dalam sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan. Perda ini merupakan revisi dari Perda Nomor 06 Tahun 2015 yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan sampah di kota ini.
“Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 sudah dijelaskan secara rinci tentang pengelolaan sampah, termasuk peran serta pemerintah dan masyarakat. Ini adalah tanggung jawab bersama yang harus diemban oleh semua pihak,” ungkap Zulkarnaen dengan tegas.
Bahaya Membakar Sampah dan Pentingnya Pengelolaan yang Benar
Zulkarnaen memaparkan bahwa membakar sampah rumah tangga bisa menyebabkan pencemaran udara yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Selain itu, praktik ini juga meningkatkan risiko terjadinya kebakaran yang dapat merugikan lingkungan. Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam mengelola sampah dengan cara yang benar.
“Jika kita tidak mengambil bagian dalam menjaga lingkungan, masalah sampah tidak akan pernah teratasi. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Pentingnya Memilah Sampah
Dalam sosialisasi ini, masyarakat juga diimbau untuk memisahkan sampah organik dan anorganik sejak dari rumah. Langkah ini dianggap efektif untuk mengurangi volume sampah dan mempermudah proses pengolahan oleh petugas pengelola sampah.
- Pemisahan sampah organik dan anorganik.
- Pengurangan volume sampah.
- Mempermudah proses pengolahan.
- Pengolahan sampah non-organik menjadi barang berguna.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah.
Zulkarnaen juga menegaskan bahwa sampah non-organik bisa diolah dan dimanfaatkan, yang dapat memberikan keuntungan bagi warga. Dengan demikian, pemilahan sampah bukan hanya bermanfaat bagi lingkungan, tetapi juga bagi ekonomi masyarakat.
Masalah Pembuangan Sampah dan Banjir
Dalam kesempatan tersebut, Zulkarnaen menyoroti kebiasaan membuang sampah ke parit yang menjadi salah satu penyebab utama terjadinya banjir di beberapa wilayah di Kota Medan. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah yang buruk dapat berdampak langsung pada masalah infrastruktur kota.
Untuk mengatasi masalah ini, Zulkarnaen menjelaskan bahwa DPRD Medan telah mengusulkan penambahan armada pengangkut sampah pada tahun anggaran 2026. Rencana ini mencakup penyediaan truk dan becak sampah untuk menjangkau area yang lebih sempit.
“Kami mengusulkan agar setiap kecamatan memiliki minimal dua armada pengangkut sampah, termasuk penyediaan becak sampah di setiap lingkungan. Ini penting untuk memastikan pengelolaan sampah yang lebih baik,” tambahnya.
Keluhan Warga dan Tindakan yang Diperlukan
Dalam sesi dialog yang berlangsung, warga menyampaikan berbagai keluhan, mulai dari kebiasaan membakar sampah, masalah parit yang tersumbat, hingga penumpukan sampah di kawasan Taman Juang 45. Keluhan ini mencerminkan kebutuhan mendesak akan tindakan nyata dari pemerintah.
Zulkarnaen menegaskan bahwa semua aspirasi warga akan ditindaklanjuti bersama pihak kecamatan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “Kami akan memastikan bahwa setiap keluhan dan masukan dari masyarakat akan kami terima dan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Upaya Penanganan Banjir di Medan
Terkait dengan masalah banjir, DPRD Medan juga mendukung normalisasi saluran drainase di wilayah-wilayah yang rawan banjir, seperti Jalan Kapten Jamil Lubis dan kawasan Letda Sujono. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi risiko banjir yang sering terjadi di daerah tersebut.
Zulkarnaen menjelaskan bahwa untuk penanganan banjir di kawasan Jl M Jamil Lubis Kecamatan Medan Tembung, pihaknya telah berusaha mencari solusi yang tepat. Dari beberapa rapat yang diadakan dengan berbagai pihak terkait, solusi yang diusulkan adalah pembangunan kolam retensi.
“Pemko Medan saat ini tengah berupaya melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan kolam retensi ini. Kami berharap dalam waktu dekat, proyek ini dapat segera terealisasi,” tegasnya.
Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah
Partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Sosialisasi perda ini bukan hanya sekadar kegiatan formal, tetapi merupakan ajakan untuk berkontribusi secara nyata dalam menjaga kebersihan lingkungan. Dengan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik, diharapkan akan muncul kesadaran kolektif untuk tidak membakar sampah dan lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.
Melalui pendekatan yang komprehensif, diharapkan masalah sampah dan lingkungan di Kota Medan dapat teratasi dengan lebih baik. Keberhasilan program ini akan bergantung pada kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan pemerintah daerah, termasuk lurah, Dinas Lingkungan Hidup, serta ratusan warga yang antusias mengikuti penyampaian materi tentang pengelolaan sampah. Keterlibatan masyarakat dalam kegiatan ini menunjukkan bahwa mereka peduli terhadap lingkungan dan siap untuk berkontribusi dalam menjaga kebersihan kota.



