Penghapusan TPP Nakes: Andi Fadly Sebut Perwal Palopo Terlihat Prematur

Polemik mengenai penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kota Palopo telah memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo telah mengeluarkan surat rekomendasi yang menuntut agar pembayaran TPP untuk Nakes tetap dilanjutkan. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpuasan dan kekhawatiran terhadap keputusan yang diambil tanpa adanya diskusi yang memadai.
Rekomendasi DPRD: Hasil Rapat Dengar Pendapat Umum
Rekomendasi tersebut merupakan hasil dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan oleh Pimpinan dan Gabungan Komisi A, B, dan C DPRD Kota Palopo pada tanggal 1 April 2026. Rapat ini melibatkan berbagai pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BKPSDM, Kepala BPKAD, jajaran Direktur RSUD, serta perwakilan dari Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan Kota Palopo.
Pentingnya Pembahasan Anggaran
DPRD menilai bahwa keputusan untuk menghentikan pembayaran TPP bagi Tenaga Kesehatan pada tahun 2026 tidak melalui proses pembahasan yang semestinya, baik mengenai perubahan nomenklatur maupun postur anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Hal ini menjadi sorotan serius bagi para anggota dewan, yang khawatir akan dampaknya terhadap tenaga kesehatan dan pelayanan publik.
Revisi Perwal untuk Mengakomodasi Kebutuhan Nakes
Sebagai respons terhadap situasi tersebut, DPRD merekomendasikan agar dilakukan revisi terhadap Peraturan Walikota (Perwal) No. 1 Tahun 2026. Revisi ini diharapkan dapat mengakomodasi kembali pembayaran TPP untuk Nakes di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sawerigading dan RSUD dr. Palemmai Tandi, dengan efektif mulai Januari 2026.
Evaluasi Manajemen BLUD
Selain itu, surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, juga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap manajemen dan pengelolaan BLUD di kedua rumah sakit tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian beban utang belanja serta meningkatkan kualitas layanan rumah sakit.
Respons dr. Andi Fadly: Sorotan terhadap Kebijakan TPP
Menanggapi hasil RDPU dan polemik terkait TPP, dr. Andi Fadly Kisra Opu Tossadawero, yang merupakan perwakilan Jaringan Peduli Kesehatan Indonesia (JAPIK) serta Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia RI (BAIN HAM RI) Kota Palopo, memberikan pandangan yang tajam. Ia berpendapat bahwa dasar hukum penghapusan TPP terkesan prematur dan tidak sesuai dengan regulasi Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan oleh DPRD Kota Palopo.
Pertanyaan Hukum Mengenai Beban TPP
Dr. Andi Fadly juga mempertanyakan dasar hukum jika TPP dibebankan kepada pihak RS BLUD. “Jika TPP dibebankan ke RS BLUD, apa nama nomenklaturnya? Tidak ada aturan, regulasi, maupun petunjuk teknis (juknis) yang mendasari hal tersebut,” tegasnya, menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam kebijakan ini.
Amanat Peraturan Pemerintah
Ia mengingatkan bahwa amanat dari Peraturan Pemerintah dengan jelas menyatakan bahwa TPP diberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tanpa terkecuali. Ini menegaskan pentingnya kepastian dalam kebijakan yang berhubungan langsung dengan kesejahteraan tenaga kesehatan.
Pembebanan TPP dan Dampaknya
Membebankan pembayaran TPP kepada BLUD dianggap sama saja dengan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) rumah sakit. “Dalam Permendagri tentang RS yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, mereka tidak perlu menyetorkan pendapatannya ke kas daerah, hanya berupa laporan. Pendapatan RS harus kembali 100% ke rumah sakit untuk operasional karena RS BLUD memiliki regulasi tersendiri,” jelasnya.
Ancaman Hukum dan Potensi Kerugian Negara
Lebih jauh, dr. Andi Fadly memperingatkan bahwa jika kebijakan pembebanan TPP ke BLUD ini tetap dilaksanakan, akan ada ancaman sanksi hukum serta potensi kerugian negara. “Jika RS BLUD dibebankan untuk membayar TPP, maka akan menjadi temuan bagi Pemkot karena membebankan anggaran TPP ke PAD RS. Jika ini menjadi temuan, maka seluruh penerima TPP atau apa pun namanya nanti, akan diminta untuk mengembalikan dana tersebut,” ungkapnya dengan penekanan. Ia juga menambahkan bahwa Direktur RS bisa dikenakan sanksi hukum akibat keputusan kebijakan yang tidak tepat.
Dengan situasi yang semakin memanas ini, perlu adanya langkah konkret dari semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan TPP Nakes di Kota Palopo. Diskusi lebih lanjut dan transparansi dalam pengambilan keputusan akan sangat penting untuk memastikan kesejahteraan tenaga kesehatan serta memperbaiki layanan publik di wilayah tersebut.