Deddy Sitorus dari PDIP Tanggapi Aksi Bobby Nasution dalam Sidak PLN

Medan – Aksi yang dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, saat mengunjungi kantor PLN Sumut telah menarik perhatian berbagai pihak, terutama kalangan PDI Perjuangan. Salah satu respon datang dari Deddy Sitorus, Anggota Fraksi PDIP DPR RI, yang memberikan pandangannya terkait langkah yang diambil oleh Bobby.
Respon Deddy Sitorus terhadap Aksi Bobby Nasution
Dalam sebuah pernyataan kepada wartawan pada Senin malam, 8 Juni 2026, Deddy Sitorus mengungkapkan keheranannya mengenai permintaan kompensasi yang diajukan oleh Bobby Nasution kepada PLN. Menurutnya, hal tersebut perlu ditelaah lebih dalam.
Pandangan Terhadap Permintaan Kompensasi
“Saya belum sepenuhnya mengikuti berita terkini mengenai hal ini. Namun, yang jelas, kehadiran Gubernur Sumut dalam konteks tersebut lebih terlihat sebagai ‘penguasa’ daripada sebagai kepala daerah. Gubernur tidak memiliki otoritas untuk memaksa PLN membayar kompensasi kepada pelanggan, karena ada regulasi yang mengatur hal itu,” jelas Deddy. Ia menambahkan, situasi ini mirip dengan tidak mungkinnya memaksa pemerintah daerah untuk memberikan ganti rugi ketika kendaraan masyarakat mengalami kerusakan akibat jalan yang berlubang.
Menyoroti Istilah Sidak
Deddy Sitorus yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi VI DPR RI, mengkritisi penggunaan istilah ‘sidak’ yang sering muncul dalam pemberitaan mengenai kedatangan Gubernur ke PLN. Menurutnya, istilah tersebut tidak tepat digunakan dalam konteks ini.
Clarification on Authority and Terminology
“PLN bukanlah dalam lingkup kewenangan Gubernur, sehingga istilah sidak seharusnya tidak dipakai dalam konteks ini. PLN bukanlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), ataupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berada di bawah pengawasan gubernur,” ungkap Deddy. Ia menekankan bahwa istilah “sidak” seharusnya diklarifikasi, apakah berasal dari gubernur atau elemen pemprov lainnya, atau justru dari media dan publik.
Kewenangan Gubernur dalam Masalah Ketenagalistrikan
Deddy juga menekankan bahwa Gubernur tidak memiliki wewenang dalam konteks tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang berkaitan dengan penyelesaian masalah PLN, kecuali terkait dengan pemadaman atau isu yang berhubungan langsung dengan PLN di tingkat daerah.
Prosedur yang Tepat dalam Mengatasi Masalah
“Apabila terdapat kelalaian dari pihak PLN, yang seharusnya dilakukan Gubernur adalah mengirimkan surat resmi kepada PLN atau kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jika masalah yang dihadapi bersifat teknis, seperti kerusakan pada gardu atau jaringan, maka itu adalah tanggung jawab PLN. Namun, jika penyebabnya adalah terkait pasokan energi, maka hal tersebut masuk dalam ranah ESDM,” tegas Deddy.
Pernyataan Deddy Sitorus ini mencerminkan pemahaman mendalam mengenai batasan kewenangan dan tanggung jawab antara pemerintah provinsi dan perusahaan layanan publik seperti PLN. Sebagai anggota DPR RI, Deddy berhak untuk menyuarakan pendapatnya mengenai isu-isu yang menyangkut pelayanan publik, termasuk dalam konteks keterlibatan pemerintah daerah dalam pengawasan dan penanganan masalah ketenagalistrikan.
Pentingnya Koordinasi antara Pemerintah dan PLN
Koordinasi yang efektif antara pemerintah daerah dan PLN sangat penting untuk memastikan bahwa layanan ketenagalistrikan berjalan dengan baik. Deddy Sitorus menekankan bahwa komunikasi yang baik antara kedua belah pihak dapat mencegah kesalahpahaman dan memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Langkah-langkah untuk Memperbaiki Hubungan Kerja
- Memperkuat saluran komunikasi antara pemprov dan PLN.
- Menetapkan prosedur klarifikasi dalam menangani keluhan masyarakat.
- Mendorong dialog terbuka untuk pembahasan isu-isu ketenagalistrikan.
- Melibatkan masyarakat dalam forum diskusi terkait pelayanan PLN.
- Menjaga transparansi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Dengan langkah-langkah tersebut, Deddy berharap bahwa hubungan kerja antara pemerintah daerah dan PLN dapat diperbaiki, serta pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal. Hal ini tentunya akan berdampak positif bagi masyarakat yang bergantung pada layanan listrik yang handal.
Peran Anggota DPR dalam Mengawasi Kinerja PLN
Deddy Sitorus sebagai Anggota DPR memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja PLN dan memberikan masukan yang konstruktif. Ia berkomitmen untuk terus memantau perkembangan dan menyuarakan aspirasi masyarakat terkait pelayanan listrik.
Fokus pada Kualitas Layanan
Penting bagi semua pihak untuk fokus pada kualitas layanan yang diberikan oleh PLN. Deddy percaya bahwa melalui pengawasan yang ketat dan masukan yang relevan, PLN dapat meningkatkan layanannya dan memenuhi harapan masyarakat.
Dalam konteks ini, Deddy Sitorus menekankan bahwa setiap pihak harus bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsi masing-masing. Dengan pemahaman yang jelas mengenai batasan kewenangan, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman yang dapat merugikan masyarakat.
Kesimpulan: Memperkuat Peran Pemerintah dalam Ketenagalistrikan
Deddy Sitorus memberikan perspektif yang penting mengenai keterlibatan pemerintah daerah dalam urusan PLN. Dengan menyuarakan pandangannya, ia berharap dapat mendorong terciptanya kolaborasi yang lebih baik antara pemerintah dan PLN, demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Melalui pendekatan yang kooperatif dan saling memahami, diharapkan masalah-masalah yang ada dalam sektor ketenagalistrikan dapat diatasi dengan lebih efektif. Deddy Sitorus menunjukkan bahwa peran legislatif sangat vital dalam memastikan bahwa hak-hak masyarakat sebagai pelanggan PLN tetap terlindungi, dan pelayanan publik berjalan dengan baik.



