Pemko Payakumbuh Ajukan Revisi Perda Tirta Sago untuk Meningkatkan Layanan Air Bersih

Pemerintah Kota Payakumbuh berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan air bersih bagi masyarakatnya melalui pengajuan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sago. Inisiatif ini tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki pelayanan, tetapi juga untuk menyesuaikan manajemen perusahaan dengan regulasi terbaru yang berlaku. Dalam konteks kebutuhan dasar masyarakat, akses terhadap air bersih yang aman dan berkualitas menjadi semakin krusial, dan langkah ini diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut.
Rapat Paripurna DPRD dan Usulan Revisi
Usulan mengenai perubahan perda tersebut disampaikan oleh Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, dalam sebuah rapat paripurna yang diadakan oleh DPRD Kota Payakumbuh pada Selasa, 2 Juni 2026. Dalam forum tersebut, Zulmaeta memaparkan pentingnya revisi ini untuk memperkuat pengelolaan layanan air bersih di kota ini.
Peran Strategis Perumda Tirta Sago
Zulmaeta menegaskan bahwa Perumda Air Minum Tirta Sago memiliki peran yang sangat strategis. Sebagai satu-satunya badan usaha milik daerah yang bertanggung jawab dalam penyediaan air minum untuk masyarakat Kota Payakumbuh, keberadaan Perumda ini menjadi sangat vital.
“Kebutuhan masyarakat akan air bersih yang aman dan sehat kian meningkat. Oleh karena itu, penguatan tata kelola perusahaan sangat penting untuk memenuhi tuntutan publik yang terus berkembang,” ungkap Zulmaeta.
Menanggapi Kebutuhan Masyarakat
Ketersediaan air bersih yang berkualitas adalah kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Perumda Air Minum Tirta Sago, sebagai pengelola tunggal, dituntut untuk menghadirkan layanan yang tidak hanya memenuhi standar kesehatan, tetapi juga berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan peningkatan harapan masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih baik.
Perubahan Regulasi untuk Tata Kelola yang Lebih Baik
Revisi perda ini juga merupakan langkah untuk menyesuaikan diri dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 mengenai Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum. Peraturan ini mengharuskan pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang ada agar lebih relevan dan sesuai dengan kebutuhan saat ini.
“Kami percaya bahwa penyesuaian regulasi ini akan menjadikan pengelolaan Perumda Tirta Sago lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambah Zulmaeta.
Substansi Perubahan yang Diusulkan
Dalam usulan revisi, Zulmaeta mencantumkan beberapa substansi perubahan yang dianggap penting, antara lain:
- Pengaturan rentang jumlah pelanggan yang berhubungan dengan jumlah direksi
- Penguatan tugas serta kewenangan dewan pengawas dan direksi
- Mekanisme pembayaran penghasilan direksi secara nontunai
- Pengaturan fasilitas kendaraan dinas melalui sistem sewa
- Pemberian hak cuti bagi direksi
Penyesuaian Honorarium dan Masa Jabatan
Selain itu, perubahan yang diusulkan juga mengatur hal-hal seperti penggunaan kartu kredit BUMD untuk biaya representasi, penyesuaian honorarium ketua dewan pengawas, serta masa jabatan sekretaris dewan pengawas. Semua ini dirancang untuk memperkuat struktur manajerial dan operasional Perumda Tirta Sago.
Tujuan Akhir dari Revisi
Zulmaeta menegaskan bahwa semua perubahan yang diusulkan bertujuan untuk memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih responsif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat. Dengan tata kelola yang lebih baik, diharapkan kinerja Perumda Tirta Sago dapat meningkat, serta kualitas layanan air minum yang diberikan kepada masyarakat Kota Payakumbuh dapat diperluas dan ditingkatkan.
Proses Pembahasan Bersama DPRD
Melalui perubahan perda ini, Wali Kota berharap agar pembahasan dapat dilakukan secara mendalam dan kolaboratif dengan DPRD. “Kami ingin menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat kinerja perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” kata Zulmaeta.
Lebih lanjut, ia juga mengharapkan masukan, kritik, dan saran dari berbagai pihak sebagai bagian dari upaya menyempurnakan kebijakan yang akan menjadi landasan pengelolaan Perumda Tirta Sago di masa mendatang.
Dengan langkah-langkah strategis yang diambil ini, Pemerintah Kota Payakumbuh menunjukkan komitmennya untuk terus beradaptasi dan berinovasi dalam menyediakan layanan publik yang berkualitas, khususnya dalam penyediaan air bersih yang aman dan layak bagi seluruh masyarakatnya.