RUPST BRI Setujui Pembagian Dividen Rp346 per Lembar dan Perubahan Saham Negara

Dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) yang berlangsung di Menara BRILiaN, Jakarta, pada hari Jumat, 10 April 2026, pemegang saham sepakat untuk menyetujui tujuh agenda penting terkait kinerja perusahaan di tahun 2025. Salah satu keputusan utama yang diambil adalah mengenai pembagian dividen yang akan memberikan imbal hasil bagi para pemegang saham.
Pembagian Dividen BRI yang Menguntungkan
Pada RUPST kali ini, pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp52,1 triliun, yang setara dengan Rp346 per lembar saham. Keputusan ini mencerminkan komitmen BRI dalam memberikan nilai tambah bagi pemegang saham sejalan dengan kinerja keuangan yang baik.
Dividen yang akan dibagikan ini sudah termasuk dividen interim sebesar Rp137 per lembar saham, yang telah dilaksanakan pada 15 Januari 2026 dengan total mencapai Rp20,6 triliun. Hal ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas BRI dalam pengelolaan keuangannya.
Kinerja Positif dan Pengelolaan Risiko
Direktur Utama BRI, Hery Gunardi, menekankan bahwa keputusan mengenai pembagian dividen ini merupakan hasil dari kinerja positif yang ditunjukkan oleh perusahaan. BRI terus memperlihatkan pertumbuhan yang solid, didorong oleh penguatan segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merupakan inti dari bisnis BRI.
Hery juga menggarisbawahi pentingnya transformasi digital yang dilakukan oleh BRI, yang tidak hanya memperluas jangkauan layanan tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional. Dengan fondasi yang kuat ini, BRI siap memberikan imbal hasil yang optimal bagi pemegang sahamnya.
Rincian Laba dan Kepatuhan Regulasi
Pembagian dividen ini didasarkan pada laba bersih konsolidasian yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, yang tercatat sebesar Rp56,65 triliun. Angka tersebut telah mempertimbangkan berbagai ketentuan hukum yang berlaku serta anggaran dasar perusahaan.
Keputusan ini tidak hanya mencerminkan kekuatan fundamental bisnis BRI tetapi juga menunjukkan kontribusi perusahaan dalam mendukung pembangunan nasional, terutama melalui pembiayaan untuk sektor UMKM yang vital bagi perekonomian.
Agenda RUPST yang Lain
Sebagai tambahan pada pembagian dividen, RUPST juga menyetujui enam agenda lain yang tidak kalah penting. Salah satu agenda utama adalah persetujuan laporan tahunan untuk tahun buku 2025. Hal ini mencakup pengesahan laporan keuangan konsolidasian dan laporan tugas pengawasan dari dewan komisaris, serta laporan keuangan untuk Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK).
Seiring dengan pengesahan laporan tersebut, RUPST memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab penuh (volledig acquit et de charge) kepada direksi atas tindakan pengelolaan dan kepada dewan komisaris atas pengawasan yang dilakukan selama tahun buku 2025. Ini menunjukkan kepercayaan pemegang saham terhadap manajemen perusahaan.
Remunerasi dan Audit Keuangan
Agenda lainnya yang disetujui dalam RUPST adalah pemberian kewenangan untuk penetapan remunerasi bagi direksi dan dewan komisaris untuk tahun buku 2026, serta remunerasi atas kinerja tahun buku 2025. Hal ini penting untuk memastikan bahwa manajemen perusahaan mendapatkan imbalan yang sepadan dengan kinerja yang telah dicapai.
Rapat juga menyetujui penunjukan akuntan publik yang akan bertugas mengaudit laporan keuangan konsolidasian dan laporan keuangan Program PUMK untuk tahun buku 2026. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan perusahaan.
Rencana Jangka Panjang dan Penggunaan Dana
Dalam agenda berikutnya, RUPST menyetujui pendelegasian kewenangan untuk persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2026–2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 kepada pihak yang ditunjuk dalam RUPS. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki arah yang jelas untuk masa depan.
Perusahaan juga melaporkan realisasi penggunaan dana Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan Tahap I Tahun 2025 dan Tahap II Tahun 2026, yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30/POJK.04/2015. Ini menunjukkan komitmen BRI terhadap keberlanjutan dan tanggung jawab sosial.
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan
Agenda terakhir dalam RUPST adalah persetujuan perubahan anggaran dasar perusahaan, khususnya terkait klasifikasi saham. Pemegang saham menyetujui perubahan Saham Seri B milik Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN menjadi Saham Seri A Dwiwarna. Ini merupakan langkah untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPST ini menunjukkan komitmen BRI untuk terus memberikan nilai tambah kepada pemegang saham serta berkontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi nasional. Dengan pengelolaan yang baik dan responsif terhadap perubahan, BRI siap menghadapi tantangan di masa depan.



