Bupati Deli Serdang Abaikan Pembayaran Gaji Guru, Puluhan Massa Cipayung Plus Berunjuk Rasa

Pembayaran gaji guru merupakan salah satu isu penting yang sedang menjadi perhatian masyarakat, khususnya di Kabupaten Deli Serdang. Pada Kamis, 16 April 2026, puluhan mahasiswa dan mahasiswi yang tergabung dalam aliansi Cipayung Plus menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Deli Serdang, Lubuk Pakam. Mereka mengekspresikan kekhawatiran dan protes terhadap kondisi yang dihadapi oleh para pendidik di daerah tersebut, terutama terkait dengan keterlambatan pembayaran gaji yang seharusnya mereka terima.
Protes Terhadap Keterlambatan Pembayaran
Dalam orasi yang disampaikan, para demonstran menuduh pemerintah kabupaten telah mengabaikan hak-hak guru, yang merupakan pilar penting dalam pendidikan dan masa depan generasi bangsa. Mereka menekankan bahwa pendidik yang tidak mendapatkan gaji adalah bentuk ketidakadilan yang harus segera diperbaiki.
Salah satu orator menyampaikan, “Pemerintahan seperti apa ini? Bupati Deli Serdang yang seharusnya memperhatikan nasib guru honorer PPPK, kini sudah tiga bulan tidak dibayar. Kami, Cipayung Plus, menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan saat ini.” Ungkapan ini menunjukkan betapa seriusnya masalah yang dihadapi oleh para guru di Deli Serdang.
Desakan Untuk Segera Membayar Gaji
Massa yang hadir tidak hanya berorasi, tetapi juga membentangkan spanduk yang berisi kecaman dan tuntutan kepada Bupati Deli Serdang untuk segera menyelesaikan pembayaran gaji guru yang tertunda. Mereka mengungkapkan keprihatinan yang mendalam terhadap nasib para pendidik yang tidak mendapatkan imbalan atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam mendidik anak-anak di wilayah tersebut.
Aksi yang dilakukan oleh Cipayung Plus tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan, termasuk Satpol PP dan pihak kepolisian. Mereka bersiap untuk mencegah potensi aksi anarkis, seperti pembakaran ban yang sempat direncanakan oleh para demonstran di depan kantor bupati. Debat mengenai kebijakan anggaran pun terjadi antara massa dan pihak pemerintah daerah.
Kritik Terhadap Kebijakan Pemkab Deli Serdang
Dari pernyataan perwakilan Cipayung Plus, mereka berargumen bahwa Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, tidak menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan 2.341 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Mereka mencatat bahwa selama tiga bulan setelah dilantik, para guru tersebut sama sekali belum menerima gaji, bahkan sepeser pun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deli Serdang.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Deli Serdang, Fredy Dermawan, menyampaikan, “Perlawanan terhadap kebijakan Pemkab Deli Serdang yang dipimpin oleh Bupati Asri Ludin Tambunan semakin menguat, terutama terkait ribuan guru yang tak digaji.” Hal ini menunjukkan bahwa masalah pembayaran gaji guru bukanlah isu sepele, melainkan masalah besar yang memerlukan perhatian serius dari pemangku kebijakan.
Komposisi Cipayung Plus
Cipayung Plus di Kabupaten Deli Serdang terdiri dari berbagai organisasi mahasiswa, termasuk HMI yang dipimpin oleh Fredy Dermawan, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang diketuai oleh Arief Perdiansyah, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di bawah pimpinan Ronaldo Simatupang, dan Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) yang dipimpin oleh Hafizh Tampubolon.
Pelanggaran Hukum dalam Pembayaran Gaji
Melalui kajian hukum yang mendalam, aliansi Cipayung Plus menemukan indikasi bahwa Pemkab Deli Serdang diduga telah melanggar perundang-undangan terkait kewajiban pembayaran gaji. Mereka menegaskan bahwa pembayaran gaji guru seharusnya bersumber dari APBD, dan tindakan pengabaian ini merupakan pelanggaran serius.
Dalam konteks ini, mereka menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu bukanlah tenaga kerja sukarela, melainkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sah. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 UU RI Nomor 20 Tahun 2023. Dengan status tersebut, negara berkewajiban memberikan penghargaan berupa penghasilan, tunjangan, dan jaminan sosial yang pendanaannya harus dibebankan pada APBD daerah.
Perintah Dari Pemerintah Pusat
Pemkab Deli Serdang juga dinilai telah mengabaikan instruksi dari pemerintah pusat mengenai pengalokasian anggaran untuk pembayaran gaji guru. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.1/227/SJ yang diterbitkan pada 16 Januari 2025 jelas menyatakan bahwa seluruh Kepala Daerah harus mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk kebutuhan pelaksanaan gaji PPPK Paruh Waktu. Ini merupakan arahan yang tidak bisa diabaikan.
Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 juga memperkuat hak PPPK Paruh Waktu untuk menerima upah dan fasilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengabaian terhadap regulasi-regulasi penting ini dianggap sebagai bentuk pembangkangan administratif yang mencederai hak konstitusional para guru di Deli Serdang.
Regulasi yang Mengikat Penganggaran
Lebih jauh lagi, kewajiban penganggaran untuk pembayaran gaji guru PPPK juga telah diatur melalui Pasal 2 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 serta Pasal 5 Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang telah diubah oleh Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Semua peraturan ini menegaskan bahwa biaya untuk pembayaran gaji pegawai PPPK di daerah harus dibebankan pada APBD.
Respons Pemkab Deli Serdang
Dalam menanggapi aksi demonstrasi tersebut, Kabid GTK Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang memberikan penjelasan kepada para demonstran. Ia menyatakan bahwa gaji untuk guru yang sudah bersertifikasi akan segera dicairkan. Namun, ia juga mengungkapkan bahwa gaji untuk PPPK paruh waktu yang belum bersertifikasi bersumber dari dana BOS, dan gaji tersebut memang belum memadai.
Namun, massa mendesak agar pemerintah tidak mencampuradukkan antara tunjangan dan gaji. Mereka menegaskan bahwa sertifikasi adalah tunjangan, bukan gaji. “Jangan sebut bahwa sertifikasi adalah gaji guru. Itu adalah tunjangan, sementara gaji adalah hak yang harus diberikan pemerintah,” tegas salah satu pendemo.
Ancaman Aksi Lanjutan
Jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti, massa Cipayung Plus mengancam akan kembali melakukan aksi demonstrasi dan bahkan menggalang sumbangan di jalan untuk membayar gaji guru PPPK di Kabupaten Deli Serdang. Tindakan ini menunjukkan betapa seriusnya mereka dalam memperjuangkan hak-hak guru yang selama ini terabaikan.
Melalui aksi ini, Cipayung Plus berharap dapat menarik perhatian pemangku kebijakan untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan demi kesejahteraan guru dan kelangsungan pendidikan di Deli Serdang. Masalah pembayaran gaji guru bukan hanya sekedar isu administratif, melainkan menyangkut masa depan pendidikan dan generasi penerus bangsa.



